Assalamualaikum,wr,wb
Semoga bermanpaat jangan lupa komentarnya dan saran terbaiknya oke...!
1.
JABATAN
PEKERJAAN GURU HARUS PROFESIONAL PENUH
Seperti kita ketahuia didalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU nomor 20 tahun 2001) dikemukakan
bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesiona.
Profesionalisme guru dituntut agar
terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengatahuan, teknologi dan
kebutuhan masyarakat. Termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang
berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik dalam forum
regional, nasional, dan internasional.
Guru yang profesional harus mengusai betul seluk-beluk pendidikan
dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan, guru harus dibina dengan melalui
pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan. Guru mempunyai kekuasaan untuk
membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna
bagi agama, nusa dan bangsa.
Dalam buku Planning for Teaching An Introduction to Eduction, Rickey menulis
bahwa ada delapan ciri guru profesional :
1.
Adanya komitman bahwa
mengajar adalah jabatan yang lebih menjunjung tinggi nilai kemanusian daripada
sekedar mencari kkeuntungan pribadi.
2.
Memiliki suatu tingkat
pendidikan jabatan.
3.
Memiliki kemampuan
intelektual yang tinggi dan mampu memecahkan masalah berkaitan dengan profesi.
4.
Senantiasa menambah
pengetahuan tentang profesi keguruan.
5.
Selalu belajar untuk
mendalami keahlian guru.
6.
Menjadi anggota organisasi
profesi guru.
7.
Menjunjung tinggi kode etik
guru.
8. Memandang jabatan mengajar sebagai karier hidup.
Dalam buku Devlopmental Supervision Alternative Pratices For Helving Teachers
Improve Instruction, Glickman menyebutkan bahwa keprofesionalan seorang
guru ditentukan oleh kepemilikanya terhadap dua kemampuan, yakni tingkat
komitmen dan tingkat berpikir abstrak.
Ø Tingkat komitmen adalah banyaknya waktu dan tenaga yang
dicurahkan untuk siswa dan profesi guru. Guru yang tingkat komitmen tinggi
memiliki tingkat kepedulian (concern) yang tingi pula terhadap siswa dan
profesinya.
Ø Berpikir abstrak ( berpikir abstrak tinggi ) yaitu mereka
yang apabila menemui masalah selalu mencari alternatif pemecahan. Guru dapat
menciptakan suatu kondisi siswa dari berpikir konkret ke arah berpikir
konsektual.
Guru
adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi anak
didik, baik potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi psikomotor.
Sedangakn profesionalisme guru mempunyai pengertian suatu sifat yang harus ada
pada seorang guru dalam menjalankan pekerjaanya sehingga guru tersebut dapat
menjalankan pekerjannya dengan penuh tanggung jawab serta mampu untuk
mengembangkan keahliannya tanpa menggangu tugas pokok guru.
Tugas guru meliputi mendidik, mengajar, dan melatih :
Ø Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup
kepada anak didik.
Ø Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi keapada anak-anak didik
Ø Melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa
dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik.