Pembelajaran PKn
Pengembangan Materi: (KD 2.1 PKn kelas VI)
“Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat dalam Negara
Demokrasi melalui Pemilu dan Pilkada”
Dosen Pengampu:
Dr. Osa Juarsa,
M.Pd
Disusun Oleh: Kelompok 8
1.
Erik Yopis (A1G010005)
2.
Nanda Masyitah (A1G010043)
3.
Zendro Hareflen (A1G010044)
Tingkat V A
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS BENGKULU
2012
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah Swt atas segala rahmat, hidayah
serta petunjuk-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Pembelajaran PKn untuk pengembangan materi dengan
pembahasan “Pelaksanaan
Kedaulatan Rakyat dalam Negara Demokrasi melalui Pemilu dan Pilkada” .
Dalam
makalah ini akan diuraikan mengenai pengertian pemilu, aasas pemilu, serta
bagaimana proses pemilu,
bagaimana tahapan dalam proses pilkada dan tujuan dilaksanakan pilkada serta apa
saja tugas dan wewenang KPU, PPK, PPS dan KPPS dalam
pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Dalam
penyelasaian tugas ini tentunya banyak bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena
itu, tidak lupa kami sampaikan rasa terimakasih kepada dosen pengampu mata
kuliah Pembelajaran PKn di kelas VA serta anggota kelompok yang telah
bekerjasama dengan baik sehingga tugas ini selesai tepat pada waktunya.
Apabila dalam penulisan
makalah ini banyak kesalahan,
kami mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun demi perbaikan selanjutnya. Kami berharap kiranya makalah
yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan calon guru
pada khususnya dalam pembelajaran maupun dalam kehidupan sehari-hari, untuk
dapat menerapkannya dengan baik sehingga dapat menjadi guru profesional.
Bengkulu,
Desember 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................. i
DAFTAR
ISI................................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................................... 1
1.3. Tujuan.............................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Pemilu, Aasas Pemilu, serta Bagaimana Proses Pemilu................................... 2
2.2. Tahapan Pelaksanaan Pilkada, Tujuan Pilkada................................................ 6
2.3. Tugas dan
Wewenang KPU, PPK, PPS dan KPPS........................................ 10
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................................ 14
3.2 Saran ................................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Di negara demokrasi, kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat. Ini artinya, rakyat ikut serta dalam
menentukan pengelolaan negara. Keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara
salah satu caranya dengan mengikuti pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan
kepala daerah (pilkada). Sangat
penting memahami pentingnya demokrasi yang diujudkan melalui pemilu dan
pilkada.
Negara Indonesia adalah negara
demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah
rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang
diselenggarakan secara berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali.
Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PEMILU
(Pemilihan Umum) merupakan bagian terpenting dari sistem demokrasi.
Pemilu merupakan bagian terpenting dari sebuah negara
demokrasi. Siswa harus mengerti seluk beluk pemilu dengan baik, dan
memasukkannya ke Long Term Memory karena suatu saat siswa akan
merasakan hal tersebut secara langsung dan perlunya pembelajaran mengenai
tujuan dan proses pemilu dan pilkada telah diberikan sejak siswa belajar di
tingkat sekolah dasar melalui pembelajaran PKN.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan pemilu, aasas pemilu, serta
bagaimana proses pemilu?
2.
Bagaimana
tahapan dalam proses pilkada dan tujuan dilaksanakan pilkada?
3.
Apa saja tugas dan wewenang KPU, PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada?
1.3
Tujuan
Untuk mengetahui apa tujuan pemilu dan
pilkada, bagaimana proses pelaksanaan pemilu dan pilkada, bagaimana tahapan pemilu yang baik dan agar siswa dapat
memasukkannya ke dalam long term memory karena suatu saat nanti, siswa secara
langsung akan mengalami sendiri proses-proses pemilu tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pemilu, Asas Pemilu, Proses Pemilu
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi sendiri
artinya adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Oleh karena itu, PEMILU (Pemilihan Umum) dilaksanakan untuk
memilih wakil rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan Indonesia. Pemilu di
Indonesia dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Pemilu di Indonesia
ada 3 macam, yaitu:
1.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2.
Pemilu anggota DPR dan DPRD
3.
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)
Pemilihan umum merupakan sarana
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Mulai tahun 2004 pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPR, DPD,
DPRD. Pada tahun 2004 dilakukan pemilu untuk memilih Presiden dan wakilnya yang
terpisah dengan pemilihan anggota legiselatif.
Pemilu di Indonesia menggunakan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
1.
Langsung artinya sebagai pemilih mempunyai hak memberikan suaranya
secara langsung dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
2.
Umum artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan,
dan status sosial lainnya.
3.
Bebas artinya setiap hak pilih bebas menentukan siapapun
yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan, dan tekanan
dari siapapun.
4.
Rahasia artinya pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya.
Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh
orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5.
Jujur artinyasemua pihak yang terkait dengan pemilu harus
bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Adil artinya dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilih dan
peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak
manapun.
Peserta
pemilu adalah partai politik dan perorangan. Partai politik peserta pemilu
adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Yang
berhak memilih menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia
sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Tahapan
dalam pemilu :
1.
Pendaftaran pemilih
2.
Pendaftaran peserta pemilihan umum
3.
Penetapan peserta pemilu
4.
Penetapan jumlah kursi
5.
Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
Kabupaten
6.
Kampanye
7.
Pemungutan suara
8.
Penghitungan suara pemilu
Sebelum
dilakukan pemungutan suara, semua parpol melakukan kampanye baik melalui media
massa, dialog, media cetak, media elektronik, pemasangan alat
peraga maupun kampanye secara terbuka. Pada saat pencoblosan dilakukan di
Tempat Pemungutan Suara(TPS). Dan penghitungan suara dilkakukan oleh KPPS
(Ketua Panitia Pemungutan Suara).
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum
pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai Pemilu 2004 calon Presiden
dan Wakil Presiden RI dipilih secara langsung oleh bangsa Indonesia melalui
pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pemilu presiden dan wakil presiden
diselenggarakan oleh KPU.
1. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Peserta
pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara
berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon
presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah
kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu
anggota DPR.
2. Pemilih
Pemilih adalah warga negara Republik
Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau
sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih.
3. Kampanye
Sama seperti pemilu DPR,
DPD, dan DPRD, sebelum diselenggarakan pemungutan suara untuk pemilu presiden
dan wakil presiden dilaksanakan kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3
hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye
yang dibentuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kampanye yang
baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui
media cetak dan media elektronik, penyiaran radio, dan televisi, penyebaran
kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
4. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Hari, tanggal, dan waktu
pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan
suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor,
foto, dan nama pasangan calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil
presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat
suara. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir. Penetapan
hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan
wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari dan berakhir 3
hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih
dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan
sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah
provinsi di Indonesia diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun,
apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pasangan calon yang
mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka diadakan pemilu tahap kedua.
Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua adalah dua pasangan calon yang
memperoleh suara sah pemilu terbanyak pertama dan kedua.
Pelaksanaan
Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang meliputi proses
pendaftaran peserta Pemilu, penetapan, pemungutan suara sampai penetapan hasil
Pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian pula di lembaga
eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih presiden, gubernur, bupati dan
walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, provinsi,
maupun tingkat kabupaten atau kota.
Sistem
Pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Sistem
Mekanis dan Organis
Sistem
pemilihan mekanis mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat
rakyat sebagai massa individu yang sama. Sementara itu, dalam sistem pemilihan
yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup
bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan rumah tangga,
keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisanl apisan sosial (buruh,
tani, cendekiawan), dan lembaga lembaga sosial (universitas). Menurut sistem
mekanis, lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan kepentingan
umum rakyat seluruhnya. Adapun menurut sistem organis, lembaga perwakilan
rakyat mencerminkan perwakilan dari berbagai kepentingan khusus
persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.
b.
Sistem
Distrik dan Proporsional.
Sistem Distrik dan proporsional
biasa dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
1)
Sistem
Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah
negara dibagi dalam distrik atau daerah daerah pemilihan yang jumlahnya sama
dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih.
Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500 orang maka
wilayah negara dibagi menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.
2)
Sistem
Perwakilan Berimbang/Proporsional
Persentase
kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap partai politik,
sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik.
Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu Pemilihan Umum mencapai 1.000.000
orang. Jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu
orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.
3)
Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada)
Sebagai
arena pembelajaran demokrasi, Pilkada langsung diharapkan akan membawa banyak
manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan pemerintahan daerah, dan kinerja
lembaga-lembaga politik yang ada di daerah.
2.2 Tahapan
Pelaksanaan Pilkada, Tujuan Pilkada
Pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah atau Pilkada diatur dalam PP nomor 6
tahun 2005. Pilkada dilaksanakan oleh KPUD, dan kemudian bertanggung jawab
kepada DPRD. Tahapan PILKADA Sebagai berikut :
1.
Masa persiapan pemilihan
Tahapan dalam permilihan kepala
daerah (baik provinsi maupun kabu-
paten/kota) diawali dengan kegiatan
sebagai berikut.
a. Masa Persiapan Pemilihan
Pada
masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini.
1.
Pemberitahuan
DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa
jabatan.
2.
Pemberitahuan
DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan
kepala
daerah.
3.
Perencanaan
penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal
tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
4.
Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5.
Pemberitahuan
dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
KPUD
kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah mempunyai tugas
dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
1.
Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugas dan wewenang PPK
adalah mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya,
dan membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan.
Anggota PPK sebanyak lima orang yang
berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan
diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul camat.
2. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara
(PPS)
Panitia
Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di desa/kelurahan. PPS
mempunyai tugas dan wewenang, antara
lain mendaftar pemilih, mengangkat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan
daftar pemilih kepada PPK, dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan membantu tugas PPK. Anggota PPS
sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen.
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul
kepala desa atau lurah.
3.
Pembentukan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Anggota
KPPS sebanyak tujuh orang. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugas
KPPS,
di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan
sipil/perlindungan masyarakat
(Linmas) sebanyak dua orang. KPPS berkewajiban membuat berita acara dan
setifikat hasil pemungutan suara untuk
disampaikan
kepada PPS.
Syarat
untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, antara lain warga negara Republik
Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK,
PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidak menjadi pengurus partai
politik.
3.
Pendaftaran dan penetapan pemilih
Warga
negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah
berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyai hak untuk memilih. Untuk
dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftar sebagai pemilih. Agar dapat
terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus memenuhi syarat, seperti sehat
jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya
enam bulan sebelum disahkan daftar pemilihan sementara yang dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk. Pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih diberikan
tanda bukti pendaftaran. Seorang pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar
pemilih di daerah pemilihan.
4.
Pendaftaran dan penetapan pasangan calon
Siapa
yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik dapat
mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik atau
gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
5.
Kampanye
Kampanye
dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara
kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan
wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil
bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggarakan oleh tim
kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
Kampanye
dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari
dan tanggal pemungutan suara. Waktu
3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang.
Kampanye dapat dilakukan melalui dialog dalam pertemuan terbatas, penyebaran
program dan gambar melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat
peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarcalon, dan
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
6.
Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan
suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan
kepala daerah terakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara
melalui surat suuara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon.
Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemberian
suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos alah satu pasangan calon dalam
surat suara. Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus
oleh PPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan.
Penghitungan
suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Pelaksanaan
penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
Penghitungan surat suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas,
pemantau, dan warga masyarakat.
Setelah
selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya
dua orang anggota KPPS serta dapat ditanda tangani oleh saksi pasangan calon.
KPPS kemudian menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara,
surat suara, dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
kepada PPS.
7.
Penetapan Calon terpilih, pengesahan, pengangkatan, dan
pelantikan
1. Penetapan Calon Terpilih
Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50%
jumlah suara sah pemilu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Bagaimana
kalau tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50%? Pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 25% suara sah pilkada
atau pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai
pasangan calon terpilih. Apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan
perolehan suara sama maka penentuan pasangan calon terpilih ditetapkan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Apabila tidak ada yang
mencapai lebih dari 25% suara sah pilklada maka dilakukan pemilihan putaran
kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan
calon kepala daerah terpilih.
2. Pengesahan Pemenang Pilkada
Pengesahan
pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh
presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pengesahan pasangan calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon
wali
kota/wakil
wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden
selambat-lambatnya
dalam 30 hari.
3. Pelantikan Pemenang Pilkada
Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum me-
mangku jabatannya, dilantik dengan mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Gubernur dan wakil
gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
presiden. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota sebelum
memangku jabatannya dilantik oleh gubernur atas nama presiden.
Ada
tiga tujuan mendasar mengapa pilkada diselenggara kan secara langsung. Tujuan
tersebut, yaitu sebagai berikut.
1.
Untuk
membangun demokrasi tingkat lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan
aspirasi dan kesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepala daerah
terpilih.
2.
Untuk
menata dan mengelola pemerintahan daerah (local democratic governance), semakin
baik dan sejalan dengan aspirasi serta kepentingan rakyat.
3.
Untuk
mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politik lokal. Melalui pilkada secara
langsung diharapkan lembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankan tugasnya
sesuai dengan harapan rakyat.
2.3 Tugas dan Wewenang KPU, PPK, PPS dan KPPS
Dalam
Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan
Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan
Umum.
Tugas
kewenangan KPU :
1. Merencanakan dan mempersiapkan
pelaksanaan Pemilihan Umum
2. Menerima, meneliti dan menetapkan
Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
3. Membentuk Panitia Pemilihan
Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan
Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut TPS
4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR,
DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
5. Menetapkan keseluruhan hasil
Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II
6. Mengumpulkan dan mensistemasikan
bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan
Umum
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999
terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan
dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan,
bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10,
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU
mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan
Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK:
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK:
1.
Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam
melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar
pemilih tetap
2.
Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu
3.
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
4.
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota
5.
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di
wilayah kerjanya
6.
Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat
yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu
7.
Mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara
8.
Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta
Pemilu
9.
Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan
dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
11. Melakukan evaluasi dan membuat
laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
12. Melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK
kepada masyarakat
13. Melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS
meliputi:
1.
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar
pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
2.
Membentuk KPPS
3.
Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih
4.
Mengumumkan daftar pemilih
5.
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara
6.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih
sementara
7.
Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk
menjadi daftar pemilih tetap
8.
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK
9.
Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
10. Melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
11. Mengumpulkan hasil penghitungan
suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
12. Melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu
dan pengawas Pemilu
13. Mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
14. Menyerahkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta
Pemilu
15. Membuat berita acara penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK
16. Menjaga dan mengamankan keutuhan
kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
17. Meneruskan kotak suara dari setiap
PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS
18. Menindaklanjuti dengan segera temuan
dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan
19. Melakukan evaluasi dan membuat
laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
20. Melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
kepada masyarakat
21. Membantu PPK dalam menyelenggarakan
Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
22. Melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
23. Melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:
1.
Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
2.
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu
yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan
3.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
5.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat
pada hari pemungutan suara
6.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
7.
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS
8.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas
Pemilu Lapangan
9.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara demokrasi
dan salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang
diselenggarakan secara berkala. Bangsa Indonesia melaksanakan pemilu yang
dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaan pemilu, perlu diperhatikan asas
pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam pelaksanaan
pemilu dan pilkada, tahapan-tahapan pelaksanaaannya adalah pendaftaran pemilih, pendaftaran
peserta pemilihan umum, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten, kampanye, pemungutan suara
dan penghitungan suara pemilu.
3.2 Saran
Pemilu
merupakan bagian terpenting dari sebuah negara
demokrasi. Siswa harus mengerti seluk beluk pemilu dengan baik, dan
memasukkannya ke Long Term Memory karena suatu saat siswa akan
merasakan hal tersebut secara langsung dan perlunya pembelajaran mengenai
tujuan dan proses pemilu dan pilkada melalui pembelajaran PKN ini diberikan
oleh guru dengan menggunakan model pembelajaran yang tepat dan sesuai dengan
materi pembelajaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Sunarso, Anis Kusumawardani dkk.
2008. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar