3456

3456
Lawang Sewu

Tugu Muda Semarang

Kamis, 25 April 2013

Makalah PKN :Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat dalam Negara Demokrasi melalui Pemilu dan Pilkada


Pembelajaran PKn
Pengembangan Materi: (KD 2.1 PKn kelas VI)
Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat dalam Negara Demokrasi melalui Pemilu dan Pilkada

Dosen Pengampu:
Dr. Osa Juarsa, M.Pd

Disusun Oleh: Kelompok 8
1.        Erik Yopis                    (A1G010005)
2.        Nanda Masyitah           (A1G010043)
3.        Zendro Hareflen           (A1G010044)
Tingkat   V A

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS BENGKULU
2012




KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah Swt atas segala rahmat, hidayah serta petunjuk-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Pembelajaran PKn untuk pengembangan materi dengan pembahasan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat dalam Negara Demokrasi melalui Pemilu dan Pilkada” .
Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai pengertian pemilu, aasas pemilu, serta bagaimana proses pemilu, bagaimana tahapan dalam proses pilkada dan tujuan dilaksanakan pilkada serta apa saja tugas dan wewenang KPU, PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Dalam penyelasaian tugas ini tentunya banyak bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, tidak lupa kami sampaikan rasa terimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah Pembelajaran PKn di kelas VA serta anggota kelompok yang telah bekerjasama dengan baik sehingga tugas ini selesai tepat pada waktunya.
Apabila dalam penulisan makalah ini banyak kesalahan,  kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan selanjutnya. Kami berharap kiranya makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan calon guru pada khususnya dalam pembelajaran maupun dalam kehidupan sehari-hari, untuk dapat menerapkannya dengan baik sehingga dapat menjadi guru profesional.


Bengkulu,      Desember 2012

        Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2.  Rumusan Masalah........................................................................................... 1
1.3.  Tujuan.............................................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1.  Pemilu, Aasas Pemilu, serta Bagaimana Proses Pemilu................................... 2
2.2.  Tahapan Pelaksanaan Pilkada, Tujuan Pilkada................................................ 6
2.3.  Tugas dan Wewenang KPU, PPK, PPS dan KPPS........................................ 10

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................................ 14
3.2 Saran ................................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 15



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Di negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini artinya, rakyat ikut serta dalam menentukan pengelolaan negara. Keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara salah satu caranya dengan mengikuti pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sangat penting memahami pentingnya demokrasi yang diujudkan melalui pemilu dan pilkada.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PEMILU (Pemilihan Umum) merupakan bagian terpenting dari sistem demokrasi. Pemilu merupakan bagian terpenting dari sebuah negara demokrasi. Siswa harus mengerti seluk beluk pemilu dengan baik, dan memasukkannya ke Long Term Memory karena suatu saat siswa akan merasakan hal tersebut secara langsung dan perlunya pembelajaran mengenai tujuan dan proses pemilu dan pilkada telah diberikan sejak siswa belajar di tingkat sekolah dasar melalui pembelajaran PKN.

1.2              Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan pemilu, aasas pemilu, serta bagaimana proses pemilu?
2.    Bagaimana tahapan dalam proses pilkada dan tujuan dilaksanakan pilkada?
3.    Apa saja tugas dan wewenang KPU, PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada?

1.3              Tujuan
Untuk mengetahui apa tujuan pemilu dan pilkada,  bagaimana proses pelaksanaan pemilu dan pilkada, bagaimana tahapan pemilu yang baik dan agar siswa dapat memasukkannya ke dalam long term memory karena suatu saat nanti, siswa secara langsung akan mengalami sendiri proses-proses pemilu tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pemilu, Asas Pemilu, Proses Pemilu
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi sendiri artinya adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu, PEMILU (Pemilihan Umum) dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan Indonesia. Pemilu di Indonesia dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Pemilu di Indonesia ada 3 macam, yaitu:
1.        Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2.        Pemilu anggota DPR dan DPRD
3.        Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)
Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mulai tahun 2004 pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD. Pada tahun 2004 dilakukan pemilu untuk memilih Presiden dan wakilnya yang terpisah dengan pemilihan anggota legiselatif.
Pemilu di Indonesia menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
1.        Langsung artinya sebagai pemilih mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
2.        Umum artinya pemilu berlaku bagi semua warga  negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.
3.        Bebas artinya setiap hak pilih bebas menentukan siapapun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan, dan tekanan dari siapapun.
4.        Rahasia artinya pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5.        Jujur artinyasemua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
6.        Adil artinya dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Peserta pemilu adalah partai politik dan perorangan. Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Yang berhak memilih menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Tahapan dalam pemilu :
1.        Pendaftaran pemilih
2.        Pendaftaran peserta pemilihan umum
3.        Penetapan peserta pemilu
4.        Penetapan jumlah kursi
5.        Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten
6.        Kampanye
7.        Pemungutan suara
8.        Penghitungan suara pemilu
Sebelum dilakukan pemungutan suara, semua parpol melakukan kampanye baik melalui media massa, dialog,  media cetak, media elektronik, pemasangan alat peraga  maupun kampanye secara terbuka. Pada saat pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara(TPS). Dan penghitungan suara dilkakukan oleh KPPS (Ketua Panitia Pemungutan Suara).
         Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
                Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai Pemilu 2004 calon Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih secara langsung oleh bangsa Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU.
1.      Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
          Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
2.      Pemilih
              Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih.
3.     Kampanye
         Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRD, sebelum diselenggarakan pemungutan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran radio, dan televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
4.      Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
         Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak pertama dan kedua.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang meliputi proses pendaftaran peserta Pemilu, penetapan, pemungutan suara sampai penetapan hasil Pemilu.  Lembaga penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian pula di lembaga eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih presiden, gubernur, bupati dan walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten atau kota.

Sistem Pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.         Sistem Mekanis dan Organis
Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu yang sama. Sementara itu, dalam sistem pemilihan yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan rumah tangga, keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisanl apisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga lembaga sosial (universitas). Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat seluruhnya. Adapun menurut sistem organis, lembaga perwakilan rakyat mencerminkan perwakilan dari berbagai kepentingan khusus persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.
b.         Sistem Distrik dan Proporsional.
Sistem Distrik dan proporsional biasa dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
1)        Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.
2)        Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu Pemilihan Umum mencapai 1.000.000 orang. Jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.
3)        Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Sebagai arena pembelajaran demokrasi, Pilkada langsung diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan pemerintahan daerah, dan kinerja lembaga-lembaga politik yang ada di daerah.

2.2     Tahapan Pelaksanaan Pilkada, Tujuan Pilkada
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau Pilkada diatur dalam PP nomor 6 tahun 2005. Pilkada dilaksanakan oleh KPUD, dan kemudian bertanggung jawab kepada DPRD. Tahapan PILKADA Sebagai berikut :
1.        Masa persiapan pemilihan
Tahapan dalam permilihan kepala daerah (baik provinsi maupun kabu-
paten/kota) diawali dengan kegiatan sebagai berikut.
a.       Masa Persiapan Pemilihan
Pada masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini.
1.        Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa
jabatan.
2.        Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan
kepala daerah.
3.        Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
4.        Pembentukan  Panitia Pengawas (Panwas),  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),  Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS).
5.        Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2.        Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
1.         Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugas dan wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya, dan membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan.
Anggota PPK sebanyak lima orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul camat.
2.      Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di desa/kelurahan. PPS
mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mendaftar pemilih, mengangkat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan membantu tugas PPK. Anggota PPS sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul kepala desa atau lurah.
3.    Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Anggota KPPS sebanyak tujuh orang. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugas
KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan
sipil/perlindungan masyarakat (Linmas) sebanyak dua orang. KPPS berkewajiban membuat berita acara dan setifikat hasil pemungutan suara untuk
disampaikan kepada PPS.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, antara lain warga negara Republik Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
3.    Pendaftaran dan penetapan pemilih
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyai hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftar sebagai pemilih. Agar dapat terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus memenuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkan daftar pemilihan sementara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih diberikan tanda bukti pendaftaran. Seorang pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan.
4.        Pendaftaran dan penetapan pasangan calon
Siapa yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
5.        Kampanye
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari
dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang. Kampanye dapat dilakukan melalui dialog dalam pertemuan terbatas, penyebaran program dan gambar melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarcalon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
6.        Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah terakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suuara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos alah satu pasangan calon dalam surat suara. Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh PPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan.
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Penghitungan surat suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota KPPS serta dapat ditanda tangani oleh saksi pasangan calon. KPPS kemudian menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS.
7.        Penetapan Calon terpilih, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan
1.      Penetapan Calon Terpilih
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50% jumlah suara sah pemilu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Bagaimana kalau tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50%? Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 25% suara sah pilkada atau pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara sama maka penentuan pasangan calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Apabila tidak ada yang mencapai lebih dari 25% suara sah pilklada maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih.
2.      Pengesahan Pemenang Pilkada
Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pengesahan pasangan  calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon wali
kota/wakil wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden
selambat-lambatnya dalam 30 hari.
3.      Pelantikan Pemenang Pilkada
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum me-
mangku jabatannya, dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Gubernur dan wakil gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh gubernur atas nama presiden.
Ada tiga tujuan mendasar mengapa pilkada diselenggara kan secara langsung. Tujuan tersebut, yaitu sebagai berikut.
1.         Untuk membangun demokrasi tingkat lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepala daerah terpilih.
2.         Untuk menata dan mengelola pemerintahan daerah (local democratic governance), semakin baik dan sejalan dengan aspirasi serta kepentingan rakyat.
3.         Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politik lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan lembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan rakyat.

2.3     Tugas dan Wewenang KPU, PPK, PPS dan KPPS
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.
Tugas kewenangan KPU :
1.    Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
2.    Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
3.    Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS
4.    Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
5.    Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II
6.    Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum
7.    Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1.    Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK:
1.        Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap
2.        Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu
3.        Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
4.        Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
5.        Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya
6.        Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu
7.        Mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara
8.        Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu
9.        Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota
10.    Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
11.    Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
12.    Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
13.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan
14.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
1.        Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
2.        Membentuk KPPS
3.        Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih
4.        Mengumumkan daftar pemilih
5.        Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
6.        Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
7.        Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
8.        Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
9.        Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
10.    Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
11.    Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
12.    Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu
13.    Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
14.    Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu
15.    Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK
16.    Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
17.    Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
18.    Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan
19.    Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
20.    Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
21.    Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
22.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
23.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:
1.        Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
2.        Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan
3.        Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4.        Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
5.        Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
6.        Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
7.        Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS
8.        Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan
9.        Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
10.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
11.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan









BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara demokrasi dan salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala. Bangsa Indonesia melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaan pemilu, perlu diperhatikan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, tahapan-tahapan pelaksanaaannya adalah pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilihan umum, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten, kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu.

3.2       Saran
Pemilu merupakan bagian terpenting dari sebuah negara demokrasi. Siswa harus mengerti seluk beluk pemilu dengan baik, dan memasukkannya ke Long Term Memory karena suatu saat siswa akan merasakan hal tersebut secara langsung dan perlunya pembelajaran mengenai tujuan dan proses pemilu dan pilkada melalui pembelajaran PKN ini diberikan oleh guru dengan menggunakan model pembelajaran yang tepat dan sesuai dengan materi pembelajaran.



DAFTAR PUSTAKA

Sunarso, Anis Kusumawardani dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional


           
 Terimakasih terkhusus untuk teman saya, insaallah ilmu dan materi ini akan bermanpaat untuk orang banyak dan saya mohon izin untuk membagikan ilmu ini ya...!

Thanks untuk sahabat saya : NANDA MASITHA, ERIK YOPIS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar